Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda), Ali Mulyagusdin, SE, MBA, Ak, CA kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 6 Mei 2024 episode ke 75 Tahun ke IV dengan tema: Pj Gubernur Aceh Pecat Direktur Utama PT PEMA, Benarkah Komunikasi Fee Proyek Terputus? yang dipandu oleh Siti Aminah, S.IP, M.MLS jangan lupa like share comment and subscribe.

Ruang Terbuka Hijau Kota Banda Aceh Bermasalah

Dampak negatif dari sub-optimalisasi ruang terbuka hijau berupa menurunnya kenyamanan kota, penurunan kapasitas dan daya dukung wilayah yang dicirikan dengan meningkatnya pencemaran, menurunnya kualitas air tanah, meningkatkan suhu kota, serta menurunnya kualitas oksigen atau udara bersih di perkotaan.

Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Banda Aceh, maka perlu mempertahankan dan mengembangkan RTH.

Standar luas minimal RTH yang dibutuhkan di Kota Banda Aceh berdasarkan luas wilayah seluas 1.840,77 ha terdiri dari 1.227,2 ha RTH publik dan 613,6 ha RTH privat,

sedangkan berdasarkan kebutuhan oksigen penduduk, kendaraan bermotor dan ternak dibutuhkan RTH seluas 1.605,82 ha tahun 2011, 1.838,31 ha tahun 2014 dan 2.148,58 ha tahun 2018. Kondisi eksisting RTH yang ada di Kota Banda Aceh seluas 1.474,79 ha yang terdiri dari 676.27 ha RTH Publik dan 798,52 ha RTH Privat, sehingga belum memenuhi standar kecukupan minimal kebutuhan RTH ditinjau berdasarkan luas wilayah dan kebutuhan oksigen.

Komentar

Loading...