Ihsanuddin MZ
Pembatalan MoU Proyek Multi Years Tidak Bisa Sepihak
BANDA ACEH - Ketua Fraksi PPP DPR Aceh H Ihsanuddin MZ SE MM memiliki pandangan berbeda dengan puluhan anggota DPR Aceh lainnya terkait dengan sejumlah proyek multi years.
Proyek multi years ini memang sudah dibatalkan oleh DPR Aceh pada paripurna yang berlangsung pada Rabu (22/7/2020) kemarin.
Hanya dua Fraksi yang menolak untuk dibatalkan, yaitu PPP dan Demokrat.
Fraksi PPP, kata Ihsan menilai pembatalan MoU Proyek Multi Years tersebut tidak bisa dilakukan dengan cara sepihak oleh DPR Aceh. Dimana sejumlah proyek tahun jamak itu sudah dicatat dalam lembaran daerah.
Oleh karena itu, mantan ketua DPD I KNPI Aceh merasa aneh bila puluhan anggota DPR Aceh lainnya ikut mendukung membatalkan.
Terlebih sudah menjadi Qanun Aceh dengan nomor 12 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja aceh tahun 2020.
"Bahkan telah disetujui oleh Kemendagri. Pada intinya menurut hemat kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bahwa setiap Qanun yang telah ditetapkan dan melewati berbagai proses di DPRA itu sangat tidak mungkin untuk dilakukan pembatalan," kata Ihsanuddin ketika diwawancara oleh acehimage.com, Kamis (23/7/2020).
Komentar