Plt. Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 18 April 2024 episode ke 70 Tahun ke IV dengan tema: Sistem dan Layanan Transportasi Kota Banda Aceh Pada Lebaran Idul Fitri 2024 yang dipandu oleh M. Ryan Abdilla jangan lupa like share comment and subscribe.

Ketua Komisi I DPRA

Kekhusuan Minta Dibubarkan, Bila Pilkada Tak Jadi 2022

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan menyangkut dengan pelaksaan (tahapan) Pilkada Aceh. Ia menegaskan Pilkada Aceh tetap harus dilakakukan pada tahun 2022.

Politisi Partai Aceh (PA) asal Aceh Timur ini menyebutkan Aceh merupakan daerah khusus sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Nah, Itu sebabnya dia berasalan bila Pilkada di tanah rencong tidak dapat digelar pada tahun 2022 maka, dirinya secara tegas meminta segala bentuk kehususan-kekhusuan lainnya segera dibubarkan saja.

"Ini masalahnya KIP berani tidak, ini bukan kita menyalahkan KIP, malah kemarin kita rapat terakhir kita mendesak KIP untuk cepat-cepat membuat putusan tahapan Pilkada di 2022,"kata Tgk Muhammad Yunus yang dikutip dari vidio wawacara peHTem, Senin (21/12/2020).

"Uangnya sudah kita safety, janji Pemerintah Aceh sama kita begitu ada putusan tahapan langsung uangnya dianggarkan. Jadi tidak ada alasan,"katanya lagi.

Selain itu, Ketua Komisi I DPRA mengungkapkan berbicara Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bukan sebatas pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu), melainkan lebih dari perhelatan lima tahunan tersebut.

"Bicara Undang-undang Pemerintah Aceh bukan sekedar Pemilu lho, ini marwah, karena Undang-undang Pemerintah Aceh tersebut bukan hadiah dari Jakarta ini kita perjuangkan dengan berdarah -darah dan keputusan bersama,"tegas M Yunus menjawab pertanyaan dari Host pehTEm HT Anwar Ibrahim.

Lalu, HT Anwar Ibrahim menanyakan jika pemilu tidak jadi pada tahun 2022, bagaimana sikap DPRA?

"Kalau istilah kami tidak ada istilah tidak jadi, memang kata-kata pasti itu tidak ada sama manusia, yang ada kata pasti itu firman Allah dan Hadis Nabi, Kalau manusia ini kan banyak berandai-andai,"

"Tapi sesuai dengan ketentuan dan keadaan gak ada istilah tidak jadi, dan seandainya Pilkada tidak jadi, maka tolong dibubarkan semua kekhusuan-kekhusuan yang ada di Aceh,"ujarnya tegas.

"Itu sudah sikap DPR?"tanya Ampon Anwar--begitu host peHTem akrab disapa.

"Sudah-sudah, ini sikap DPR,"timpal Ketua Komisi I DPRA.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menyurati Gubernur Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

Surat tersebut bernomor 270/6321/SJ tertanggal 20 November 2020. Surat yang bersifat segera ini merupakan berkenaan dengan surat Plt Gubernur Aceh nomor 270/9232 tanggal 01 Juli 2020.

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada, terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh,"bunyi surat yang turut ditembuskan kepada Ketu DPRA, Ketua KIP Aceh.

Selamat menyaksikan!!!
Saran dan Kritik dapat dilayangkan ke
email: [email protected]

Follow
https://www.facebook.com/podcastpehtem
https://www.instagram.com/podcastpehtem
https://www.twitter.com/pehtem2
https://www.youtube.com/c/pehtem

Website
https://pehtem.com
https://www.acehimage.com
https://www.mediaaceh.com
https://www.wartadpr.com

#peHTem
#acehimagecom
#mediaacehcom
#wartadprcom
#matagensecom
#pehtemcom

Komentar

Loading...