1. Beranda
  2. HEADLINE

Endang Setianingsih

Hukum Cambuk Tak Cukup untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Oleh ,

Penerapan Qanun (Perda) di Aceh yang menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dinilai tidak adil bagi korban.
Psikolog UPTD PPA Dra Endang Setianingsih MPd mengatakan alangkah baiknya aparat penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan Endang dalam wawancara peHTem, Kamis (15/10/2020) menyikapi isu kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Aceh Timur baru-baru ini.

"Kalau cambuk sangat ringan dan tidak memberi perfektif terhadap korban," kata Endang.

Lalu Dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Aceh ini menceritakan alasannya, beberapa waktu lalu seorang ibu korban menelpon dirinya dalam kondisi menangis. Dimana anaknya yang merupakan korban kekerasan seksual histeris di pojok rumah.

"Ternyata dia baru saja melihat pelaku yang baru selesai dicambuk di depan rumahnya,"katanya.

Kondisi ini, menurutnya ketidak adilan terhadap korban (kekerasan seksual).
"Dia mengalami ketakutan,"tutur Endang.
Selengkapnya silakan tonton ditayangan akun youtube peHTEm.
Kami jajaran kru peHTem sangat berterimaksih kepada para pengujung channel ini.

Penasaran, mari kita nonton tayangan peHTem ini hingga selesai, jangan lupa Like, Share dan Subscribe!!!
Selamat menyaksikan!!!
Saran dan Kritik dapat dilayangkan ke
email: podcastpehtem@gmail.com

#peHTem
#acehimagecom
#mediaacehcom
#wartadprcom
#matagensecom
#pehtemcom

Lihat Juga