Juru Bicara dan juga Hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Jantho, Fadhlia, S.Sy, MH, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 20 Januari 2025 episode ke 44 Tahun ke V dengan tema. Sejak Muhammad Iswanto Menjabat Pj Bupati Aceh Besar Hasilkan 1.523 Kasus Perceraian? dengan host Siti Aminah SIP MMLS jangan lupa like share comment and subscribe.

Waduh!

Proyek Multiyears Ternyata Cacat Prosedur

Ketua Fraksi Gerindra DPRA, Drs H Abdurrahman Ahmad mengatakan legislatif tidak anti dengan pembangunan (proyek tahun jamak-red), akan tetapi proyek tersebut tidak pernah dibahas oleh DPRA.

Itu sebabnya, kata dia, DPRA secara kelembagaan beberapa waktu lalu memutuskan membatalkan MoU 12 paket proyek multiyears senilai Rp2,7 Triliun, yang sebagian besarnya merupakan proyek jalan tembus daerah pedalaman Aceh.

"DPRA sama sekali tidak anti pembangunan, cuma prosedurnya salah," tegas Abdurahman dalam wawancara peHTem, Kamis (17/9/2020).

Acara yang dipandu oleh HT Anwar Ibrahim, Abdurahman menyampaikan seharusnya setiap usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh harus terlebih dahulu dibahas oleh DPRA.

Proyek Multiyears, kata dia, sejatinya harus diketahui oleh Komisi IV DPRA selaku mitra kerja, akan tetapi yang tejadi tidak seperti itu.

"Mareka (Pimpinan periode sebelumnya) melakukan tandatangan ini secara sembunyi-sembunyi ,"ujarnya.

Padahal, MoU tersebut, bukan persetujuan pimpinan DPRA saja, melainkan seluruh anggota DPRA yang disampaikan lewat sidang paripurna.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat membatalkan proyek tahun jamak (multiyears) dengan pagu anggaran Rp2,7 Triliun. Proyek tersebut terdiri 11 ruas jalan penghubung antar daerah dan satu waduk.

Pembatalan proyek itu dikarenakan temuan dewan soal penganggaran yang tidak sesuai prosedur. Hal itu dikhawatirkan berdampak ke ranah hukum.

Penasaran, mari kita nonton tayangan peHTem ini hingga selesai, jangan lupa Like, Share dan Subscribe!!!

Komentar

Loading...