Staf Ahli PHP:
Gubernur Tidak Mesti Hadir ke DPRA
Plt Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT tidak mesti selalu hadir dalam rapat-rapat Paripurna yang diselenggerakan oleh DPRA.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli PHP, Kamaruddin Andalah Ssos Msi dalam wawancara peHTem, Kamis (10/9/2020) di newsroom acehimage.com menjawab isu interpelasi yang sedang diusulkan oleh DPRA.
Pun demikian, Hak interperlasi kata dia tidak bisa dilarang karena merupakan hak setiap Anggota DPRA.
Namun gubernur juga berhak memberi tanggapan, bisa secara tertulis bisa secara langsung.
"Tidak mesti hadir," tegasnya.
Selamat menyaksikan!!!
Saran dan Kritik dapat dilayangkan ke email: [email protected]
Komentar