1. Beranda
  2. HEADLINE

DPRA

Gelar RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal

Oleh ,

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal, di Banda Aceh, Rabu, (26/9).

Pemerintah Aceh berupaya untuk melaksanakan kewenangan tersebut dengan membentuk Qanun Aceh Tentang Penanaman Modal. Sebelumnya, Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal yang kemudian diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013.

Melihat dari perkembangan yang ada, qanun yang sebelumnya tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, sehingga membutuhkan pengaturan terhadap substansi baru yang belum diatur dan perlu melakukan penyesuaian kembali.

Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Kegiatan RDPU ini bertujuan untuk memenuhi Ketentuan BAB VI (Enam) Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun, yang antara lain menyatakan “Masyarakat Berhak Memberikan Masukan Secara Lisan Dan/Atau Tertulis Dapat Dilakukan Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (Rdpu), Sosialisasi, Seminar, Lokakarya Dan/Atau Diskusi.

Lihat Juga