Pendapat Fraksi Terhadap Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2017
Persidangan V DPRA 2016
BANDA ACEH - Gubernur Aceh yang diwakili Sekda Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum anggota DPR Aceh yang kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna DPR Aceh.
Kegiatan itu juga membahas penyusunan pendapat akhir fraksi fraksi terhadap rancangan Qanun, dan perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga daerah Provinsi Aceh
Sebelumnya, DPR Aceh juga melaksanakan penyusunan pandangan umum anggota terhadap rancangan Qanun Aceh tentang olahraga, sistem jaminan halal, serta perubahan kedua atas qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta penggunaan dana otonomi khusus.
Komentar